Suatu ketika Umar bin al-Kahththab radhiyallahu ‘anhu,
Amirul Mukminin membeli seekor kuda. Lalu dia membawanya berjalan agak
jauh dari si pembeli, lalu dia menungganginya untuk mencoba kuda
tersebut. Ternyata kuda tersebut mengalami memar-memar. Lantas beliau
sendiri menangani hal ini dengan mengembalikan kuda tersebut dan
beranggapan bahwa penjual telah menipunya. Akan tetapi, si penjual tidak
mau menerima kembali kuda tersebut dari Amirul Mukminin. Lalu apa yang
dilakukan oleh Amirul Mukminin terhadap orang yang mempersulit ini?
Apakah beliau memerintahkan agar orang tersebut ditahan? Apakah beliau
merekayasa tuduhan terhadap orang tersebut? Tidak, beliau pun mengajukan
gugatan untuk mendapatkan haknya.
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Minggu, 28 September 2014
Rabu, 13 Februari 2013
Adab Diam dalam Sholat Jumat
Setiap pemeluk islam atau muslim yang ta’at, terutama lelaki harus datang dalam sholat Jum’at. Dalam menghadiri sholat Jum’at di masjid, ada beberapa adab yang harus diperhatikan, salah satunya adalah diam tidak berbicara pada saat imam berkhutbah. Larangan ini didukung oleh beberapa hadits berikut:
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)” HR. Muslim no. 857
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya:
“Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya: ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya: ibadah Jum’atnya tidak sempurna, pen).”HR. Ahmad 1: 230(Dikutip dari website resmi Ridwanaz.com)
Langganan:
Postingan (Atom)