PROGRAM
KERJA
Di dalam penyusunan program kerja Wakil
kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai
berikut:
A.
PROGRAM UMUM
1.
Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan
kegiatan sekolah sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana.
2.
Menyedikan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah
dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan
dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.
3.
mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara sekolah
(guru,
karyawan,
maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan
dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
4.
Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum
ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
5.
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
6.
Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
sekolah